KlikJurnal.Com. KONAWE – Penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menuai protes keras dari internal Partai Gerindra. Hendryawan Muchtar, salah satu kader dan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, menilai keputusan KPU tersebut cacat administrasi dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Protes ini dipicu oleh penetapan nama Jemi S Imran sebagai calon PAW. Menurut Hendryawan, KPU telah bertindak terlalu dini dan tidak teliti dalam melakukan verifikasi.
“Pasalnya dalam hasil pleno KPU terlalu dini untuk mengeluarkan rekomendasi Nama calon PAW yang dimana administrasi dan Nama bersangkutan dinilai cacat administrasi,” ujar Hendryawan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Hendryawan menjelaskan, undang-undang tersebut secara jelas melarang seorang anggota legislatif atau calon peserta pemilu untuk rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Nama usulan yang tertuang berdasarkan Hasil pleno KPU atau keputusan KPU, Nama Jemi S Imran, tersebut sudah terangkat dan menjabat Direksi Perusahaan Daerah atau PERUSDA Kab. Konawe pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025,” ungkapnya.
Pelantikan Jemi S Imran sebagai Direksi Perusda, lanjutnya, bahkan diserahkan langsung oleh Bupati Konawe terpilih periode 2025-2030.
“Sangat jelas Usulan PAW dari KPU itu terkesan tidak teliti,” tegas Hendryawan.
KPU Dinilai Abaikan Internal Partai
Selain dugaan cacat administrasi calon, Hendryawan juga menyoroti kejanggalan proses internal partai. Ia mengklaim KPU Konawe terkesan tidak menghargai DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe.
Menurutnya, Ketua DPC Partai Gerindra Konawe sama sekali tidak mengetahui adanya usulan rekomendasi nama tersebut, baik dari DPD Partai Gerindra Sultra maupun dari DPP Partai Gerindra.
“Yang seharusnya dalam AD/ART secara kelembagaan fungsi partai sangat menentukan kader yang akan diusung dan direkomendasikan oleh partai itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendryawan menambahkan bahwa nama Jemi S Imran juga sudah tidak lagi tercatat sebagai pengurus dalam kepengurusan baru DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe.
Dugaan “Permainan” Politis
Atas dasar kejanggalan tersebut, Hendryawan sebagai kader aktif Gerindra mempertanyakan dasar usulan DPRD Kabupaten Konawe ke KPU.
“Kami ingin mempertanyakan pihak DPRD Kab. Konawe, mengenai usulan ke KPU apakah benar ada rekomendasi dari DPP Partai Gerindra atau hanya mengacu pada regulasi PKPU No 6 tahun 2019,” tanyanya.
Hendryawan menduga KPU dan DPRD Kabupaten Konawe terlalu dini dalam menerjemahkan regulasi tanpa meneliti dan mencermati undang-undang terkait proses PAW.
“Kami anggap ini politis atau ada permainan untuk meloloskan seseorang tanpa melihat syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Manto






