KlikJurnal.Com- KONAWE – Kehebohan melanda Pilkades Routa, Kabupaten Konawe. Kepala Desa Parudongka, berinisial A, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, membenarkan penahanan tersangka. “Tersangka A telah menggunakan surat keterangan pengganti kelulusan palsu untuk mendaftar sebagai calon kepala desa,” ungkap Umar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu. Polisi kini tengah mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(Redaksi)