KLIKJURNAL.COM-KOLAKA TIMUR.Dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) sebesar Rp32 miliar lebih telah disepakati melalui Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim.
Namun, transparansi terkait sistem penyimpanan dana hibah tersebut dipertanyakan setelah pihak KPU Koltim enggan memberikan konfirmasi.
Media Klikjurnal.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Satuan Pengguna Anggaran (SPA) KPU Koltim terkait mekanisme penyimpanan dana hibah di bank. Pertanyaan yang diajukan meliputi:
Bank mana yang digunakan untuk menampung dana hibah tersebut?
Apakah dana tersebut disimpan dalam rekening khusus atau rekening operasional?
Bagaimana mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah tersebut?
Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris KPU Koltim tidak merespons permintaan konfirmasi via WhatsApp. Sikap diam ini mengundang tanda tanya besar, seolah ada upaya untuk menutup-nutupi informasi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.
Pertanyaan Publik yang Mengemuka:
Transparansi: Mengapa KPU Koltim tidak terbuka mengenai penyimpanan dana hibah?
Keterbukaan Informasi: Seharusnya KPU sebagai lembaga publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
Respons dari Pihak Terkait Dinantikan
Masyarakat Kolaka Timur berhak mengetahui alokasi dan pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Jika tidak ada kejelasan, kekhawatiran akan potensi penyimpangan semakin menguat.
Klikjurnal.com akan terus mengupdate perkembangan ini dan menunggu tanggapan resmi dari KPU Koltim.(REDAKSI)