Kepala PLN Unaaha, Tegaskan Larangan Sistem Lilit Tanpa CCO/Konektor: Mitra Terancam Sanksi hingga Pemutusan Kontrak!”

KLIKJURNAL.COM-UNAAHA, Rabu 30/04/2025 – PT PLN (Persero) melalui Kepala PLN RAYON UNAAHA, Bapak Jonet P. Ashari, menegaskan bahwa penyambungan listrik dengan sistem lilit tanpa menggunakan Cable Cut Out (CCO) atau konektor standar melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO) dan kontrak kerja mitra PLN.Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pengurangan nilai kinerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi mitra yang tidak melakukan perbaikan.

Sistem Lilit Hanya untuk Darurat, Wajib Diganti!

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Jonet menyatakan bahwa sistem lilit hanya diperbolehkan dalam kondisi emergency dan bersifat sementara. “Wajib segera diganti dengan CCO atau konektor berkualitas terbaik. Jika tidak, mitra akan terkena sanksi,” tegasnya.

Dia menjelaskan, penggunaan sistem lilit yang tidak sesuai prosedur berisiko menyebabkan pemadam listrik mendadak akibat sambungan terlepas. Dari sisi PLN, hal ini mengakibatkan kerugian komersial karena energi (kWh) tidak tersalurkan ke pelanggan.

Sampling Bulanan & Sanksi Berlapis
PLN secara rutin melakukan pemantauan kinerja mitra melalui sampling bulanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mitra akan mendapat teguran atau sanksi administratif. “Jika pelanggaran berulang, sanksi bisa berupa penghentian kontrak,” ujar Jonet.

Laporkan Instalasi Tidak Aman!
PLN mengimbau masyarakat melaporkan instalasi yang diduga tidak aman melalui:

PLN Call Center 123

Aplikasi PLN Mobile
Laporan akan ditindaklanjuti tim teknis untuk memastikan keamanan pasokan listrik.

Kontrak Mitra Wajib Patuhi Standar
Jonet menekankan, kontrak mitra PLN sudah mencantumkan kewajiban penggunaan CCO atau konektor standar. Pembayaran kontrak juga disesuaikan dengan realisasi pekerjaan yang memenuhi SOP. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Semua harus dibenahi,” tegasnya.(REDAKSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *