KlikJurna.Com,Unaaha – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe mengakui adanya kendala serius dalam memantau realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C, khususnya komoditas pasir, batu, dan timbunan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bapenda Konawe, Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan memastikan total pendapatan dari sektor ini karena minimnya kepatuhan penambang dalam melaporkan hasil produksi harian mereka.
“Untuk pertambangan pasir, kami tidak bisa pastikan berapa jumlah keseluruhan pendapatannya. Selama ini mereka langsung menyetorkan sendiri ke kas daerah tanpa melapor ke kami (Sektor II) untuk penghitungan pajak sesuai mekanisme,” ujar Harun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Sistem Pelaporan yang Terabaikan
Menurut Harun, sesuai aturan perpajakan, setiap aktivitas pengambilan sumber daya alam wajib dikenakan pajak saat terjadi penjualan, terlepas dari apakah tambang tersebut telah mengantongi izin atau tidak. Namun, para penambang di sepanjang pesisir sungai kerap menggunakan alasan “hanya mencari makan” dan kekhawatiran terkait legalitas izin untuk menghindari koordinasi dengan pemda.
“Seharusnya mereka melapor dulu jumlah produksinya, baru kami hitungkan pajaknya untuk kemudian disetorkan. Kenyataannya, mereka tidak pernah koordinasi. Kami baru tahu ada uang masuk setelah mendapat informasi dari Bendahara Penerimaan,” lanjutnya.
Langkah Persuasif dan Rencana Satgas
Pihak Bapenda mengeklaim telah melakukan berbagai upaya, termasuk menurunkan petugas ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepala pos untuk memberikan edukasi langsung kepada pemilik tambang. Harun menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan kontribusi kepada daerah melalui pajak daerah.
Namun, ia mengakui Bapenda memiliki keterbatasan wewenang dalam melakukan penindakan hukum atau penutupan aktivitas tambang. Sebagai solusi, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sempat mewacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan lintas instansi, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kemarin ada instruksi dari Pak Sekda untuk rapat koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu kejelasan SK (Surat Keputusan) Satgas tersebut sebagai dasar tindakan di lapangan,” pungkas Harun.
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda menyarankan pihak media untuk mengonfirmasi langsung ke bagian Bendahara Penerimaan guna mengetahui angka pasti nilai setoran yang telah masuk ke kas daerah dari sektor Galian C tersebut.
Laporan: Redaksi












