KlikJurnal.Com, Konawe, Sulawesi Tenggara – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Wike, terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Konawe hari ini setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe tahun 2024. Jumlah dana hibah yang diduga mencapai angka fantastis, yakni Rp 68,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap Wike.”Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap Ketua KPUD Konawe, Wike, terkait dugaan kasus dana hibah kurang lebih 68,3 miliar,” ujarnya kepada awak media.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima oleh KPUD Konawe untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Konawe kini tengah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen yang diperoleh dari pemeriksaan awal guna mendalami potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran pilkada tersebut.
Kasus ini tentu saja menimbulkan perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Konawe.
Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Konawe dalam mengungkap kebenaran dan menindak tegas apabila terbukti adanya penyimpangan dana publik yang signifikan ini.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat pentingnya Pilkada yang jujur dan transparan bagi masa depan daerah(Redaksi)