KlikJurnal.Com, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, mengambil langkah tegas untuk memperkuat kemandirian pangan di wilayahnya. Ia menegaskan komitmennya untuk mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mendorong desa-desa untuk berkontribusi pada program swasembada pangan nasional.
Penegasan ini disampaikan Bupati Ikbar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konut, pada Senin, 21 Juli 2025. Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Abuhaera, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, camat, kepala desa, lurah, Ketua BPD, hingga pengurus BUMDes se-Konawe Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyoroti pentingnya sinergi seluruh pihak, khususnya pengelola BUMDes, dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menekankan bahwa tanpa pemahaman dan kapasitas yang memadai, anggaran yang digelontorkan untuk program ketahanan pangan akan menjadi sia-sia. “Dengan pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, maka perlu ada sosialisasi dan penguatan kapasitas pengelola BUMDes agar program ini berjalan maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ikbar mengungkapkan bahwa dari total 159 desa di Konawe Utara, baru 54 desa yang telah memiliki akta pendirian atau AHU BUMDes yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Ini berarti masih ada 105 desa lainnya yang belum memiliki legalitas resmi untuk BUMDes mereka. Oleh karena itu, Bupati dengan tegas mendorong seluruh desa untuk segera merevitalisasi BUMDes dan mendaftarkannya ke Kementerian Desa PDTT agar proses pengesahan di Kemenkumham dapat segera dilakukan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian pangan di Konawe Utara dan memastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Laporan:Manto






