KLIKJURNAL.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (23/6/2025). Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang dinilai mandek dan tak jelas
Koordinator Lapangan FORMAK, Asvin, dengan tegas menyatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas.
“Laporan dugaan korupsi pembangunan pagar KPU Konawe yang sudah kami layangkan hingga kini tidak menunjukkan progres yang signifikan.Kasus ini seperti hilang ditelan bumi,” seru Asvin di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan, dasar hukum yang melandasi penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga Tuntutan Keras FORMAK untuk Penegakan Hukum
Dalam pernyataan sikapnya, FORMAK menyampaikan tiga tuntutan utama yang mendesak Kejaksaan Agung dan lembaga terkait untuk segera bertindak:
Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengatensi dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar KPU Konawe yang dinilai tidak jelas arah penuntasannya.
Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa oknum di tubuh Kejaksaan Negeri Konawe yang diduga tidak profesional, bahkan terindikasi “masuk angin” atau bermain mata dalam menangani kasus tersebut.
Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk segera memeriksa Ketua KPU Konawe, Wike, atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan bunga bank dana Pilkada Konawe sebesar Rp 650 juta yang dilakukan tanpa melibatkan sekretariat KPU.
Sorotan Tajam Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu
Asvin juga menyoroti peran krusial DKPP RI dalam mengawasi integritas penyelenggara pemilu.
Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan dana publik dalam jumlah besar harus menjadi perhatian serius. “Jika lembaga seperti KPU tidak diawasi secara ketat, maka kepercayaan publik terhadap pemilu yang jujur dan adil akan tercoreng.
Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dikompromikan!” tegas Asvin, disambut sorak-sorai massa.
Aksi yang berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ini diwarnai dengan bentangan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pagar KPU Konawe” dan “Jangan Biarkan Oknum Penegak Hukum Main Mata!”.
Sebelum membubarkan diri, FORMAK menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti dan akan terus melanjutkan aksi ini bila Kejaksaan Agung RI dan DKPP tidak merespons dengan tindakan konkret.
Mereka bahkan membuka peluang untuk menggelar aksi lanjutan ke lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Konawe butuh penegakan hukum yang bersih, bukan dagelan hukum yang memalukan,” tutup Asvin dengan nada penuh tekad.
Laporan: Redaksi