GEGER! PT. ST Nikel Akui ‘Over Muatan’ Saat Rapat di DPRD Konawe

KLIKJURNAL.COM. Konawe,27 Mei 2025– Pengakuan mengejutkan datang dari PT. ST Nikel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe hari ini.

Di hadapan wakil rakyat dan publik, salah satu penanggung jawab PT. ST Nikel secara terang-terangan mengakui adanya pelanggaran “over muatan” atau kelebihan kapasitas saat melakukan aktivitas holing (pengangkutan material nikel).

Rapat yang sedianya membahas berbagai isu terkait operasional PT. ST Nikel, justru didominasi oleh pengakuan pelanggaran yang tak terbantahkan ini.

“Kami mengakui jika saat holing kami melanggar aturan over muatan,” ujar salah satu penanggung jawab PT. ST Nikel, tanpa merinci lebih lanjut seberapa sering atau seberapa besar pelanggaran tersebut dilakukan.

Pernyataan ini terekam jelas dalam jalannya RDP yang berlangsung tegang di Gedung DPRD Konawe.

Menyusul pengakuan ini, berbagai kalangan mendesak DPRD Konawe untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada PT. ST Nikel. “Pengakuan ini adalah bukti nyata pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. DPRD tidak boleh tinggal diam,” tegas seorang aktivis lingkungan yang turut hadir dalam RDP.

Selama ini, keluhan terkait truk pengangkut nikel yang melintas dengan muatan berlebih sudah menjadi rahasia umum di Konawe.Kondisi ini dituding menjadi penyebab utama kerusakan parah pada infrastruktur jalan, polusi udara, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.(Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *