KLIKJURNAL.COM.Jakarta. Pemerintah telah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari pungutan PPN.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif PPN 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori barang dan jasa yang dianggap penting bagi masyarakat.
Barang dan jasa yang bebas PPN dibagi menjadi tiga kelompok:
PERTAMA. Kebutuhan Pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
KEDUA. Jasa: Pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, serta sewa rumah susun dan rumah umum.
KETIGA. Barang Lain: Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa terbebani dengan kenaikan biaya hidup yang signifikan akibat kenaikan tarif PPN.(CNN INDONESIA/REDAKSI)