Saling Silang Pernyataan, Inspektorat Konut Sebut Temuan Mantan Kabag Umum Masuk Kejaksaan, Kasi Intel Kejari Konawe Membantah

KlikJurnal.Com,KONAWE UTARA – Penanganan kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) memicu polemik informasi. Terjadi perbedaan pernyataan yang kontras antara pihak Inspektorat Konawe Utara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terkait status hukum perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski proses administrasi temuan tersebut dinyatakan tuntas, namun realisasi pengembalian kerugian negara dilaporkan baru mencapai angka 30 persen.

Inspektorat Konawe Utara, Heri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, memberikan pernyataan bahwa kasus temuan yang melibatkan mantan Kabag Umum Konawe Utara tersebut kini telah berada di tangan pihak korps adhyaksa.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pihak Kejaksaan. Saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (12/03/2026), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., membantah adanya pelimpahan berkas tersebut.

“Enggak ada, belum masuk di Kejaksaan. Mana ada di sini,” tulis Anhar dalam balasan singkatnya.

Ketidakpastian ini menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana koordinasi antarlembaga dalam pengawasan keuangan negara di wilayah tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai potensi adanya unsur pidana dalam temuan anggaran tahun 2024 itu, Heri enggan berspekulasi. Ia menegaskan bahwa otoritas penentuan status hukum berada di luar kewenangan Inspektorat.

“Kami tidak bisa memberikan alasan (apakah ada pidana atau tidak). Yang berhak mengambil finalisasi itu pihak Kejaksaan, silakan tanyakan langsung ke sana,” tutup Heri.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan mengenai status sisa pengembalian kerugian negara yang belum mencapai target, serta kepastian hukum atas temuan BPK tersebut di meja penyidik.

Laporan:Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *