KlikJurnal.Com.Konut- Tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tengah mendapat sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024, ditemukan rentetan penyimpangan anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Temuan paling mencolok berkaitan dengan pengadaan kain gorden dan aksesori Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda Konut. Proyek yang seharusnya mempercantik fasilitas negara tersebut diduga kuat bersifat fiktif dengan nilai mencapai Rp179.599.000,00.
Kronologi Kilat, Satu Hari Kontrak Langsung Lunas
Berdasarkan dokumen LHP BPK, proyek ini dikerjakan oleh CV AKM dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 22 Agustus 2024.
Secara administratif, proses pencairan dana berlangsung sangat janggal dan cepat. Hanya berselang satu hari setelah kontrak ditandatangani, yakni pada 23 Agustus 2024, pekerjaan langsung dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan pembayaran dilunasi di hari yang sama melalui SP2D.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Saat dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengurus barang, dan inspektorat, kain gorden sebanyak 1.194 lembar yang diklaim telah dibeli tersebut tidak pernah ditemukan keberadaannya.
Modus ‘Pinjam Bendera’ dan Pengakuan PPK
Dalam proses audit, PPK akhirnya mengakui bahwa pihak Setda hanya “meminjam” bendera perusahaan CV AKM untuk memenuhi formalitas administrasi. Faktanya, baik penyedia maupun PPK tidak pernah melakukan pengadaan barang tersebut. Alhasil, total belanja sebesar Rp179,5 juta itu dinyatakan sebagai belanja yang tidak senyatanya atau fiktif.
Selain kasus gorden, BPK juga menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp557.848.640,00 di Setda Konut yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah, serta ketidaksesuaian pada paket pekerjaan belanja modal lainnya yang totalnya mencapai Rp254.102.480,00.
Masuk Ranah Hukum,
Kasus dugaan kerugian negara yang menyeret mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut ini dikabarkan telah masuk ke ranah hukum dan kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Klikjurnal.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Mantan Kabag Umum Setda Konut melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/03/2026) demi keberimbangan informasi. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan respons.
Pihak media masih terus berupaya melakukan wawancara eksklusif dengan pihak Kejaksaan Negeri Konawe untuk memantau sejauh mana proses hukum dan penyelidikan atas temuan kerugian negara tersebut berjalan.
Laporan: Redaksi












