KlikJurnal.Com, KONAWE UTARA – Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai memasuki babak baru. Meski administrasi dinyatakan tuntas, namun pengembalian kerugian negara hingga kini dilaporkan baru mencapai 30 persen.
Auditor Inspektorat Konawe Utara, Muh. Heri Saputra, saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Jumat (6/3/2026), mengonfirmasi kebenaran adanya temuan tersebut. Ia meluruskan simpang siur informasi yang menyebutkan masalah ini telah selesai sepenuhnya di tingkat internal.
“Mengenai langkah tindak lanjut, ada dua jenis: temuan administrasi dan temuan uang. Untuk administrasi, sudah 100 persen ditindaklanjuti oleh Bagian Umum. Namun, untuk temuan uang (kerugian negara), itu belum dilunasi secara menyeluruh,” ungkap Heri.
Mekanisme Cicilan dan Itikad Baik
Heri menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), audit atau pihak terkait diperbolehkan melakukan pengembalian secara bertahap atau dicicil jika tidak mampu melunasi sekaligus dalam jangka waktu 60 hingga 90 hari.
“Sampai hari ini sudah ada itikad baik berupa pengembalian, sekalipun itu belum selesai. Berdasarkan data kami, baru sekitar 30 persen yang dikembalikan oleh mantan Kabag Umum,” tambahnya.
Terkait keterlambatan pelunasan yang melampaui batas waktu yang ditentukan, pihak Inspektorat menegaskan bahwa kewenangan mereka memiliki batasan. Inspektorat bertugas mengakomodir dan melayangkan surat penagihan setiap tiga bulan, namun untuk langkah finalisasi hukum, hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Inspektorat tidak sampai di situ (tindakan final), itu tugasnya Kejaksaan selaku Pengacara Negara. sudah sampai di Kejaksaan Konawe, sudah ditangani,” tegas Heri.
Saat ditanya mengenai adanya unsur pidana dalam temuan tahun anggaran 2024 tersebut, Heri enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, pihak Inspektorat tidak memiliki kapasitas untuk menentukan status pidana suatu perkara.
“Kami tidak bisa memberikan alasan (apakah ada pidana atau tidak). Yang berhak mengambil finalisasi itu pihak Kejaksaan, silakan tanyakan langsung ke sana,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe terkait sejauh mana proses hukum terhadap temuan kerugian negara di Bagian Umum Setda Konut tersebut berjalan.
Laporan: Bagas












