Seenaknya Pakai Tanah Kami. Warga Andabia Protes Lahannya Jadi Jalan Sawit PT. TPM

KlikJurnal.Com. KONAWE — PT. Tani Prima Makmur (PT. TPM) dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Lahan tersebut diduga telah digunakan sebagai akses jalan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit selama bertahun-tahun tanpa izin dari pemilik yang sah.

Seorang warga yang lahannya terdampak mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah meminta izin untuk menjadikan tanah pribadinya sebagai infrastruktur jalan.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Perusahaan seenaknya menggunakan tanah kami,” ujar warga tersebut, Minggu (2/11/2025).

Sorotan tajam datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra). Ketua Gam Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., menilai tindakan PT. TPM bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana.

“Perbuatan itu bisa dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 167 KUHP mengenai masuk pekarangan tanpa izin,” tegas Syahri.

Syahri mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara jelas menjamin hak kepemilikan atas tanah dan melarang penggunaan lahan apa pun tanpa dasar hukum yang sah.

“Negara harus hadir membela hak rakyat, bukan membiarkan korporasi sewenang-wenang,” serunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. TPM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Warga berharap aparat dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan terbuka.

Dalam waktu dekat, Gam Sultra mengonfirmasi akan segera melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang dan merencanakan aksi unjuk rasa.
Laporan : Bagas

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *