KlikJurnal.Com_ Konawe Utara,Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara berhasil meringkus dua pria berinisial M (39) dan A (35) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, pada Kamis (17/7/2025). “Pada Hari Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama M dan A yang sedang berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe,” terang AKP Arman.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pria tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,36 gram. Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik berisi 40 sachet plastik kecil, 2 timbangan digital, sebuah tas selempang, serta 2 unit ponsel.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka, yang disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Saat ini, M dan A telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap kedua tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan:Redaksi












